Seribu kali istri minta di cerai, sebelum suami bilang "oke", masih sah suami / istri.
Tapi sekali saja,
suami keluar kata cerai, walaupun maksudnya becanda'an, maka jatuhlah Talaknya.
Olok olok ngaku
bujangan di depan orang lain, jatuh pula lah CERAInya.
Tak sengaja berucap,
sana balik ke Bapak Ibu mu, itupun telah jatuh CERAI.
Begini...
PENGERTIAN TALAK
(cerai).
Mungkin kata
"CERAI" itu sudah terlalu sering kita dengar, meski kadang kita tidak
tau apa sebenarnya arti talak itu...
Pertama-tama kita
bahas soal perbeda'an antara TALAK dan CERAI.
Cerai dan talak adalah artian yang sama.
Talak adalah bahasa arab sedangkan cerai adalah bahasa indonesia.
TALAK adalah :
Pelepasan akad Nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
Talak dalam islam adalah halal, tapi sangat di benci sama Allah سبحا نه و
تعالى.
Nabi muhammad ﷺ bersabda : ABGHADUL HALALI ÌNDALLAHI TALLAK. Perbuatan halal, tapi paling
di benci Allah سبحا نه و تعالى adalah talak. (HR. Abu daud).
MACAM-MACAM TALAK.
1. TALAK RAJ'IAH yaitu : talaq satu dan talaq dua di sebut talak raj'iah.
Karena suami bisa rujuk kembali, dan masa iddah belum habis.
2. TALAK BA'IN yaitu :
talak tiga, jika suami tidak dapat rujuk, walaupun masa iddah belum habis,
talak tiga sering di sebut talak ba'in kubra.
LAFADZ / UCAPAN TALAK.
• TALAK SHAR'IH yaitu : talak dengan lafadz yang jelas dan terang.
Misalnya suami berkata pada istrinya. "KAMU SAYA CERAI" atau
"KAMU SAYA TALAK."
Talak semacam ini di niati atau tidak.
Maka talak sudah jatuh dan haram untuk bercampur.
• TALAK KINAYAH yaitu
: Talak dengan lafadz sindiran. Misalnya suami berkata pada istrinya
"PERGI KAU DARI SINI" atau "PULANG KERUMAH ORANG TUAMU"
talak seperti ini jatuh kalau di niati talak. Tetapi jika tidak di niati maka
talak tidak jatuh. Dan halal untuk di campur.
• TALAK KIAS.
Talak jatuh apabila :
Suami mengaku bujang. Misalnya ada suami yang suka ke wanita lain untuk
menyembunyikan setatus aslinya. Lalu dia berkata kalau dia bujang.
Maka talaq jatuh.
Jika si suami tetap menggauli istrinya maka hukumnya ZINA.
HUKUM-HUKUM TALAK.
Pada dasarnya talak atau perceraian adalah sesuatu yang tidak di senangi yang
dalam.
Istilah ushul fiqh di sebut makruh. Meskipun hukum dari talak itu makruh, tapi
bisa di lihat dari sebab tertentu.
1. NADAB/SUNNAH yaitu
: jika dalam keada'an rumah tangga sudah tidak bisa di lanjutkan.
Dan seandainya tetap di pertahankan maka akan timbul ke mudharatan yang lebih
besar diantara kedua belah pihak.
2. MUBAH : atau boleh
saja di lakukan bila memang perlu terjadinya perceraian dan tidak ada pihak
yang dirugikan dengan perceraian itu. Dan manfa'atnya ada.
3. WAJIB atau mesti di
lakukan. Yaitu perceraian yang mesti di lakukan oleh hakim terhadap seseorang
yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya. Sampai masa tertentu.
Serta ia tidak mampu pula membayar kaffarat sumpah. Dan tindakan ini
memudharatkan bagi istri.
4. HARAM talak itu di
lakukan tanpa alasan. Sedangkan istrinya dalam keada'an haid. Atau suci yang
dalam masa itu istrinya telah di gauli...
PESAN :
JANGAN MAIN-MAIN DENGAN KATA CERAI !!!"...
Semoga Bermanfa'at