Mengenal Mani, Wadi dan Madzi
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita
merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu
madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita
simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing.
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari
kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan
dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena
berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan
sebutan “mimpi basah”).
Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub.
Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang
terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk
mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah.
Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan
mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya
pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah
dengan kuku saya.” (HR. Muslim)
Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan
lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang
memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan
suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan).
Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak
menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang
pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa
disadari (tidak terasa).
Air ini dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada
umumnya lebih banyak terjadi pada wanita.
Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air
madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi,
adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke
bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah
terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan
mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena
air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan
sanad hasan).
Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi
keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu
apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah
kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)
Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini.
Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman
Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang
benar.” (QS. Al Ahzab: 53)
***
Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia
Artikel www.muslim.or.id